Untitled Document Untitled Document
Untitled Document Untitled Document

PMT HKI STT ABDI SABDA MEDAN

 

Persekutuan Mahasiswa Teologi Huria Kristen Indonesia Sekolah Tinggi Teologia Abdi Sabda Medan (PMT HKI STT AS Medan)  merupakan suatu organisasi yang berada di STT Abdi Sabda Medan (dulu disebut Institusi Abdi Sabda). Kata organisasi berasal dari kata “organ” yang berarti suatu bagian dari bagian lainya, yang mengatur sedemikian rupa, sehingga tiap bagian merupakan suatu bagian yang hidup dalam rangka keseluruhan.Organisasi adalah kesatuan sosial yang dikordinasikan secara baik untuk memfasilitasi anggota-anggotanya mencapai tujuannya, karena tujuan tersebut tidak dapat dicapai dengan upaya dan usaha individu secara sendiri-sendiri. Jadi dapat kita katakan bahwa organisasi adalah suatu kumpulan  orang-orang yang sadar yang memiliki tujuan bersama dan tujuan itu tidak dapat dicapai oleh perorangan, melainkan kerjasama dan kekompakan diantara anggota-anggotanya. Tujuan organisasi adalah mengatasi terbatasnya kemampuan, kemandirian dan sumber daya yang dimilikinya dalam mencapai tujuan. Sebagai tempat mencapai tujuan dengan selektif dan efesien karena melakukan secara bersama-sama.

            Dalam terang pengertian diatas, PMT HKI STT AS Medan adalah salah satu persekutuan mahasiswa-mahasiswi HKI yang terdiri dari jurusan Teologi dan PAK yang bernaung dalam satu wadah pendidikan di STT Abdi Sabda Medan. PMT HKI STT AS Medan dibentuk dan didirikan pada tahun 1986 di ITAS (Institusi Teologia Abdi Sabda) yang sekarang namanya menjadi STT Abdi Sabda Medan. PMT HKI STT AS Medan adalah persekutuan yang pertama kali di STT Abdi Sabda Medan. Salah satu penggagas sekaligus pendiri PMT HKI STT AS Medan ini adalah Pdt. Jamtwonight Sipahutar, S.Th (Saat ini sebagai Praeses HKI Daerah I Sumatera Timur I). Hal ini bisa terjadi dikarenakan adanya suatu kerinduan diantara kalangan mahasiswa yang berlatarbelakang gereja HKI dalam menjalin kekompakan Mahasiswa/i yang memang sudah dikenal pada masa itu. Tekad yang membaja dihati para penggagas PMT HKI begitu kuat sehingga mampu membangun persekutuan ini. Persekutuan ini didasarkan dalam nama Tuhan Yesus Kristus sesuai dengan Firman Allah dalam Alkitab. Dasar lain dalam pembentukan persekutuan ini yakni perlunya suatu wadah yang dapat mengumpulkan mahasiswa teologi yang berasal dari utusan HKI di STT Abdi Sabda Medan yang dapat menampung serta mengembangkan inspirasi dan kreativitas mahasiswa tersebut. Sedangkan azas dari persekutuan ini adalah kasih dalam Kristus yang tidak mengandung unsur politik. Dalam hal keanggotaannya, PMT HKI STT AS Medan beranggotakan mahasiswa yang berasal dari gereja HKI, namun disamping itu tidak menutup kemungkinan juga memiliki anggota yang berasal dari gereja yang lain yang disebut dengan anggota simpatisan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di PMT HKI STT AS Medan. Oleh karena itu, PMT HKI STT AS Medan terbuka dalam hal penerimaan keanggotaan (anggota baru). Semua yang telah diterima menjadi anggota di persekutuan ini harus bersedia menerima asas, tujuan serta usaha PMT HKI serta aturan-aturan lain yang tertera dalam AD/ART PMT HKI STT AS Medan.

PMT HKI STT AS Medan dikenal memiliki landasan konsep namarhahamaranggi(bersaudara antara abang dan adik) yang memiliki arti adanya hubungan kedekatan dalam anggota seperti keluarga yang didasarkan pada kasih Allah.PMT HKI STT AS Medan pada hakikatnya adalah berfungsi sebagai kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa sebagai sarana pengembangan bakat, minat, kecakapan intelektual, moral, dan sebagainya sebagai rangkaian pembelajaran yang membentuk karakter, kepribadian dan kemandirian mahasiswa.Kegiatan-kegiatan ini haruslah ditampung dan diwadahidi dalam PMT HKI STT AS Medan.Hal tersebut diatas menjelaskan kepada kita bahwa perlu adanya sikap dalam diri mahasiswa untuk ikut terlibat dalam organisasi-organisasi tertentu sebagai tempat untuk peng-aplikasian talenta dari setiap pribadi mahasiswa/i.

Ini mengingatkan kita pada pemahaman mengenai peran manusia sebagai mahkluk yang diberi kesempatan oleh Allah untuk menumbuh-kembangkan segala sesuatu yang diterima. Kehidupan dilihat sebagai kuncup yang masih harus berkembang sampai mencapai wujud yang sepenuhnya. Dan untuk itu diperlukan daya-daya insani yang kreatif sehingga mampu mengubah dirinya sendiri dan lingkungannya. Ia tidak hanya memberikan reaksi terhadap apa yang sudah ada, akan tetapi harus mampu menciptakan pilihan-pilihan baru.

Jika diperhatikan di dunia kampus STT AS Medan, setidaknya mahasiswa memiliki tiga tipe pada umumnya yaitu:

  1. Mahasiswa yang ingin cepat tamat. Tipe ini banyak kita temui di kampus yang pada pekerjaanya adalah kampus, kamar (kost) dan perpustakaan. Mahasiswa seperti ini selalu belajar tanpa mau melihat realitas yang ada di sekelilingnya. Dia mempunyai semangat, tapi semangatnya hanya belajar tanpa ada diikuti organisasi (bersosialisasi dengan orang lain). Namun melihat realita yang terjadi, banyak mahasiswa yang tamat cepat terkejut dalam lapangan pelayanan maupun pekerjaan karena selama berkuliah ia tidak pernah terlibat dalam pergerakan organisasi di kampus.
  2. Mahasiswa yang ikut-ikutan. Tipe seperti ini juga banyak di kampus kita STT AS Medan. Dia masuk dalam sebuah organisasi tetapi bukan dorongan dari diri sendiri, melainkan hanya “gaya-gaya”, atau bahasa bataknya adalah parame-ramehon yang jika dalam suatu demo berada dalam barisan terbelakang.
  3. Mahasiswa yang aktif dalam organisasi. Mereka yang aktif dalam organisasi dan yang peka terhadap lingkungan sekitar akanmemiliki pengalaman dan akan menempah dia menjadi seorang pemimpin. Buktinya para pendahulu kita yang giat dalam organisasi yang ketika dia sudah bertugas di lapangan, ia tidak canggung lagi menghadapi situasi-situasi karena sudah terbiasa sejak awalnya.
  4. ipe seperti ini banyak yang berhasil menjadi pemimpin di dalam medan pelayanan. Pemimpin yang seperti ini mampu mempengaruhi, artinya ketika ia berada dalam barisan terdepan maka ia menjadi pemandu di barisan belakangnya dan ketika ia berada di barisan terbelakang, maka ia menjadi pendorong dan motivator. Jadi dimanapun dia berada akan memiliki pengaruh dan menjadi garam bagi sekelilingnya.

Oleh karena itu, jika kita telah masuk ke dalam organisasi,  maka secara otomatis kita juga harus aktif bekerja di dalam organisasi tersebut. Jika anda bertanya kenapa kita mesti masuk dalam sebuah organisasi?, Jawaban dari pertanyaan itu tentunya adalah supaya semua orang tidak melakukan semua kehendaknya dengan semaunya saja, sebab manusia adalah mahluk sosial yang tidak bisa hidup secara individu dan itulah namanya organisasi (alat kita untuk mencapai tujuan) bersama kita di dalam organisasi PMT HKI STT AS Medan ini. Dan dalam organisasi ada hak umum kita (keputusan bersama), jadi jangan hanya menuntut haknya supaya kita dapat saling mempererat hubungan yang dapat kita capai di dalam sebuah organisasi kita ini sebagai landasan konsep kita adalah “namarhahamaranggi.”

Sebagai sebuah organisasi, PMT HKI STT AS Medan memiliki konstitusi yang jelas dan lengkap yaitu yang tertuang dalam AD/ART. Konstitusi ini lahir untuk memberikan pedoman bagi kita untuk memahami lebih jelas terhadap fungsi dan tujuan organisasi.Konstitusi adalah aturan dasar dari suatu organisasi yang mengatur tata dan sistem organisasi. Jika dilihat hal diatas ada dua hal yang ditulis. Yang pertama: Aturan Dasar (AD) yang berisikan tentang aturan yang dasariah tentang organisasi secara garis besar, dan selain itu dilengkapi dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berisikan mengenai penjelasan dan melengkapi dari anggaran dasar (AD) dan aturan yang mencakup dalam pelaksanaan organisasi. Oleh karena itu AD/ART tidak dapat dipisahkan, sebab jika dikurangi akan mengurangi makna yang termuat dalam AD/ART tersebut. AD/ART menjadi pedoman dalam menjalankan roda organisasi PMT HKI STT AS Medan untuk dapat mencapai tujuannya. Hal lain yang penting sebagai sebuah organisasi yaitu membutuhkan kebutuhan finansial, dimana PMT HKI memiliki pemasukan dari uang pangkal anggota, uang iuran, kolekte, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat lainya dan yang tidak bertentangan dengan azas ataupun tujuan persekutuan ini dalam menjalankan roda organisasi. Dan dalam hal kepengurusan di PMT HKI STT AS Medan memiliki ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang (bidang Organisasi dan Komunikasi, bidang Pelayanan Sosial, bidang Pengkajian Teologi dan bidang Seni dan Olah Raga.Pengurus harian PMT HKI STT AS Medan dipilih dan diangkat dari rapat anggota dengan masa jabatan satu tahun.

AD/ART PMT HKI STT AS sebagai berikut:

AD PMT HKI

Bab I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pengertian

1. STT-AS adalah Sekolah Tinggi Teologia Abdi Sabda Medan yang didirikan oleh Yayasan Abdi Sabda.

2. PMT HKI STT Abdi Sabda yaitu persekutuan mahasiswa-mahasiswi HKI yang terdiri dari mahasiswa Jurusan Teologi dan PAK.

3. BPH-BPL adalah Badan Pengurus Harian dan Badan Pengurus Lengkap.

4. Logo

      - Sama dengan simbol HKI (Bab I, Pasal 2 Tata Gereja HKI tahun 2005).

      - Pita adalah ikatan persaudaraan mahasiswa HKI.

      - Putih melambangkan ketulusan dalam persekutuan. d. Tulisan yang melingkar PMT-HKI menunjukkan identitas PMT HKI secara holistik dan kebulatan tekad untuk melayani.

Bab II

Nama, Tempat dan Waktu

Pasal 2

Nama

            Organisasi ini bernama Persekutuan Mahasiswa Teologia Huria Kristen Indonesia (PMT HKI).

Pasal 3

Tempat

Persekutuan ini berkedudukan di STT Abdi Sabda jalan Binjai Km. 10,8 Medan

Pasal 4

Waktu

Persekutuan ini dibentuk dan didirikan pada tahun 1986 di STT Abdi Sabda Medan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Bab III

Asas, dasar dan sifat

Pasal 5

Asas

PMT HKI STT-AS berasaskan iman kepada Yesus Kristus sesuai dengan firman Allah dalam Alkitab.

Pasal 6

Dasar

1. Persekutuan ini dibentuk berdasarkan kasih persaudaraan dalam namaa Yesus Kristus.

2. Persekutuan ini dibentuk berdasarkan perlunya satu wadah yang dapat mengumpulkan mahasiswa utusan HKI di STT Abdi Sabda Medan.

3. Persekutuan ini dibentuk berdasarkan perlunya satu wadah yang dapat menampung serta mengembangkan kreativitas mahasiswa teologi utusan HKI yang ada di STT Abdi Sabda Medan.

Pasal 7

Sifat

PMT HKI STT-AS Medan bersifat persekutuan yang otonom dan demokrasi serta intelektual.

Bab IV

Tujuan dan Usaha

Pasal 8

Tujuan

1. Meningkatkan kehidupan spritualitas mahasiswaHKI dalam cinta kasih Kristus.

2. Membina kesadaran mahasiswa HKI untuk memiliki kepedulian kepada Perguruan Tinggi, Masyarakat dan Gereja.

3. Mengembangkan potensi intelektualitas mahasiswa HKI agar bertanggungjawab terhadap Tri Darma Perguruan Tinggi.

Pasal 9

Usaha

Organisasi ini berusaha mencapai tujuan sejalan dengan asas, dasar dan sifat organisasi.

Bab V

Keorganisasian dan Pembendaharaan

Pasal 10

Keanggotaan

1. Yang berhak menjadi anggota persekutuan ini adalah mahasiswa yang bersedia menerima asas, sifat dan tujuan organisasi ini.

2. Anggota terdiri dari:

     - Anggota Biasa, adalah mahasiswa STT Abdi Sabda yang berasal dari HKI.

     - Anggota Simpatisan, adalah Mahasiswa STT Abdi Sabda yang berasal dari luar HKI.

     - Anggota Alumni, adalah mahasiswa yang pernah menjadi Anggota PMT HKI.

Pasal 11

Rapat Anggota

1. Rapat Anggota adalah wadah tertinggi dalam organisasi PMT HKI STT AS Medan.

2. Rapat Anggota berlangsung sekurang-kurangnya 1(satu) kali setahun.

3. Rapat Anggota berlangsung atas panggilan BPH-BPL atau permintaan 2/3 dari jumlah anggota biasa dan anggota Simpatisan.

4. Rapat Anggota Istimewa dapat berlangsung atas permintaan anggota biasa dan anggota simpatisan dengan alasan BPH-BPL tidak lagi menjalankan Amanat Rapat Anggota dan itu atas persetujuan 2/3 dari jumlah anggota biasa PMT HKI STT AS Medan.

5. Rapat Anggota luar biasa dapat berlangsung untuk pembubaran organisasi atas panggilan BPH-BPL PMT HKI STT AS Medan.

Pasal 12

BPH-BPL PMT HKI STT-AS MEDAN

1. Badan ini adalah pelaksana amanat Rapat Anggota.

2. Dipilih dan diberhentikan melalui Rapat Anggota.

3. Mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.

Pasal 13

Rapat Kerja (Raker)

1. Adalah sidang kerja yang menyusun program dan menetapkan program PMT HKI untuk satu keperiodean.

2. Raker dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 minggu setelah Rapat Anggota.

3. Raker dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu keperiodean.

4.  Raker dibuka apabila dihadiri ½ n+1 dari jumlah BPH-BPL.

5. Raker sah mengambil keputusan jika disetujui oleh ½ n+1 dari jumlah BPL yang hadir.

Pasal 14

Keputusan Persidangan

1. Keputusan persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan hikmat dan kebijaksanaan. Dan apabila diperlukan, diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.

2. Pemungutan suara terbanyak dilakukan dengan satu orang satu suara.

Pasal 15

Perbendaharaan

            Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lainnya yang tidak mengikat dan sesuai dengan asas, tujuan dan sifat organisasi.

Bab VI

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar (AD)

1. Perubahan Anggaran Dasar PMT HKI STT-AS berlaku berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota biasa dan anggota simpatisan yang hadir.

2. Usulan perubahan Anggaran Dasar dari mahasiswa sudah disampaikan kepada BPH BPL PMT HKI selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Rapat Anggota.

3. Demikian juga bagi usulan perubahan AD dari BPH BPL harus disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rapat Anggota.

Bab VII

Pasal 17

Pembubaran Organisasi

1. Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Luar Biasa yang berlangsung untuk maksud tersebut, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota biasa dan anggota Simpatisan PMT HKI STT AS, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah yang hadir.

2. BPH-BPL harus memberitahukan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 2 bulan sebelum Rapat Anggota luar biasa tersebut.

3. Rapat Anggota Luar Biasa menentukan bagaimana mengenai hak milik organisasi.

Bab VIII

Pasal 18

Aturan Tambahan

            Hal-hal yang belum diaturkan dan belum tercakup dalam AD ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak bertentangan dengan AD.

 

Anggaran Rumah Tangga (ART) Persekutuan Mahasiswa Teologia Huria Kristen Indonesia Sekolah Tinggi Teologia Abdi Sabda Medan

Bab I

Pasal 1

Usaha

1. Menampung dan memberdayakan semua potensi-potensi anggota PMT HKI yang sesuai dengan tujuan organisasi, serta menciptakan wadah dalam rangka menjawab aspirasi dan kebutuhan anggota PMT HKI yang tidak bertentangan dengan asas dan sifat serta tujuan organisasi.

2. Mewadahi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kerohanian yang berguna untuk meningkatkan kehidupan spiritualitas anggota PMT HKI STT AS Medan.

3. Membina dan Mengembangkan intelektualitas anggota PMT HKI melalui pengadaan kelompok study untuk menguasai ilmu pengetahuan.

4. Membangun dan memelihara kerja sama dengan gereja-gereja HKI yang berada di sekitar wilayah Medan khususnya dan gereja HKI yang ada diseluruh Indonesia umumya.

Bab II

Keanggotaan

Pasal 2

1. Keanggotaan PMT HKI ini adalah mahasiswa HKI dan yang telah lulus dari STT Abdi Sabda Medan yang menerima sifat, tujuan dan bersedia menjalankan organisasi.

2. Syarat-syarat menjadi anggota PMT HKI STT Abdi Sabda:

     - Mengisi formulir pendaftaran

     - Membayar iuran pangkal

    - Mengikuti orientasi dari PMT HKI STT AS Medan.

Pasal 3

Pembebasan Anggota

1. Meninggal dunia

2. Atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri

3. Melanggar AD/ART dan peraturan lain organisasi

4. D.O dari STT Abdi Sabda Medan.

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Anggota

            Hak Anggota

1. Menggunakan fasilitas organisasi

2. Mengajukan pendapat dan kritikan demi perkembangan organisasi

3. Hak dipilih dan memilih hanya ada pada anggota biasa dan anggota simpatisan

4. Mendapat pendampingan organisasi

5. Mengikuti kegiatan ke dalam maupun ke luar organisasi

6. Setiap anggota berhak mengajukan pembelaan diri pada organisasi atas pelanggaran yang dilakukannya.

 

Kewajiban Anggota

1. Mentaati seluruh ketentuan AD/ART dan peraturan lain organisasi yang berlaku di PMT HKI STT AS Medan

2. Melaksanakan kegiatan dan program organisasi

3. Membayar uang iuran.

 

Hak Anggota Alumni

1. Anggota Alumni hanya berhak memberikan usulan dan sumbangsih pemikiran.

Bab III

Kelengkapan Organisasi

Pasal 5

Rapat Anggota

1. Rapat Anggota berlangsung dengan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ n+1 jumlah seluruh anggota.

2. Rapat Anggota sah mengambil keputusan apabila disetujui oleh ½ n+1 dari jumlah yang hadir.

3. Rapat Anggota dipimpin oleh minimal dan maksimal 3 orang majelis ketua, yang terdiri dari satu orang unsur BPL dan 2 (dua) orang dari peserta yang dipilih oleh peserta.

4. Rapat Anggota bertugas:

      - Menilai Laporan Pertanggungjawaban BPH-BPL

      - Menetapkan GBP-KUO dan Kebijakan anggaran pendapatan dan belanja PMT HKI STT AS serta menetapkan struktur dan uraian tugas BPH-BPL PMT HKI STT AS Medan

      - Memilih dan memberhentikan BPH-BPL.

1.Rapat Anggota istimewa bertugas:

      - Meminta Laporan Pertanggungjawaban BPH-BPL PMT HKI STT AS Medan

      - Memilih BPH-BPL yang baru.

1. Rapat Anggota Luar Biasa bertugas:

      - Membubarkan organisasi

      - Menentukan pengalihan harta milik organisasi.

Pasal 6

BPH-BPL (Badan Pengurus Harian-Badan Pengurus Lengkap)

            Tugas dan Wewenang

1. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan program kerja dan anggaran pendapatan belanja sesuai dengan garis besar program (GBP) dan kebijakan umumAPB PMT HKI yang ditetapkan di Rapat Anggota.

2. Mengeluarkan kebijakan-kebijakan organisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi.

3. Mengadakan hubungan yang konsultatif dengan pendeta-pendeta di Medan dan khususnya penasehat.

4. Menjalin kemitraan dengan gereja-gereja HKI yang tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan organisasi.

 

            Hak dan Kewajiban

1. BPH-BPL berhak mengeluarkan kebijakan-kebijakan organisasi sesuai dengn kebutuhan organisasi.

2. Hak untuk menggati pengurus.

3. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun keluar.

4. Wajib memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama periode kepengurusan kepada rapat anggota sebagai wadah tertinggi.

 

            Kepengurusan BPH-BPL PMT HKI STT AS Medan

1. Kepengurusan sekurang-kurangnya berjumlah 3 orang, yaitu: Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

2. BPH dibantu oleh pengurus yang bergabung dalam BPL.

3. Pengurus adalah mahasiswa STT AS dan sebagai anggota biasa dan anggota simpatisan PMT HKI yang telah menjalani perkuliahan minimal 2 semester dan maksimal 7 semester.

4. Pengurus dipilih oleh Rapat Anggota dengan sistem pemilihan langsung dan atau formateur.

5. Susunan pengurus yang dibentuk oleh Tim formateur harus sudah selesai selambat-lambatnya 1 minggu setelah rapat amggota.

6. Selama pengurus belum terbentuk maka BPH-BPL yang lama masih bertanggungjawab menjalankan organisasi.

7. Pergantian BPH-BPL harus disertai oleh serah terima secara simbolis.

8. Tim Formateur terdiri dari penanggung jawab demisioner dan penanggung jawab terpilih.

Pasal 7

Rapat Kerja (Raker)

            Raker bertugas untuk:

1. Menyusun Arah, Strategi, Kebijakan Umum Organisasi Persekutuan Mahasiswa Teologi Huria Kristen Indonesia (PMT HKI) STT Abdi Sabda Medan.

2. Menyusun pelaksanaan program kerja dan APB PMT HKI STT AS Medan

3. Menetapkan mekanisme kerja intern (MKI) selama keperiodean.

4. Menyampaikan informasi tentang kondisi organisasi.

5. Peserta Raker adalah BPH-BPL

6. Raker sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ n+1 dari jumlah BPH-BPL.

 

 

Bab IV

Pasal 9

Perbendaharaan

1. Anggota biasa dan anggota simpatisan diwajibkan membayar iuran menurut jumlah yang telah ditetapkan di Rapat Anggota.

2. Dana yang diperoleh haruslah dipergunakan sebaiknya untuk kegiatan PMT HKI demi kemajuan organisasi dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntanbilitas.

Bab V

Penutup

Pasal 11

            Hal-hal yang belum diaturkan dalam ART, selanjutnya diatur oleh keputusan Rapat Anggota, Keputusan Raker dan Keputusan BPH-BPL.

 

Di tahun 2014, kampus STT AS Medan membentuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai organisasi mahasiswa di kampus STT Abdi Sabda Medan yang anggotanya adalah seluruh mahasiswa/i. Sebagai organisasi Mahasiswa secara keseluruhan, maka organisasi-organisasi lokal yang ada di kampus seperti PMT HKI dan organisasi lokal lainnya berada dalam naungan BEM, yang meskipun di dalam perjalanannya BEM mengalami jatuh bangun. Hingga di tahun 2018, PMT HKI STT AS Medan berada dalam naungan BEM.

Sekarang di tengah-tengah perkembangan kehidupan kampus tempat berdiri dan berjuangnya PMT HKI STT AS Medan di STT Abdi Sabda Medan, sudah begitu banyak persekutuan-persekutuan yang menawarkan ciri khas masing-masing. Di satu sisi hal ini memang positif bagi seorang mahasiswa, namun di sisi lain hal ini menjadi dilema bagi organisasi ini, yang mengakibatkan menjadi kurangnya kepedulian dan kecintaan anggota terhadap organisasi ini. PMT HKI STT AS Medan nampaknya menjadi persekutuan “yang wajib” untuk mendaftarkan nama saja tetapi kurang dalam mengikuti kegiatan dan meningkatkan kualitas PMT HKI STT AS Medan secara bersama-sama. Sikap individualisme dan tidak mau tahu juga sudah berkembang, sehingga konsep namarhahamaranggi sebagai konsep yang sangat kaya sebetulnya yang dimiliki PMT HKI STT AS Medan menjadi kabur maknanya dalam penerapan.

Padahal menurut para pendahulu kita, masa awal berdirinya PMT HKI STT AS Medan, kekompakan anggota sangat disegani dan selalu membuat kader-kadernya mendapat kedudukan yang baik dalam organisasi lain, yang mana tujuannya adalah untuk memperkaya PMT HKI STT AS Medan, bukan sebaliknya. Permasalahan lain yang timbul adalah alasan perkuliahan. Sering ada pernyataan yang mengatakan saya datang ke kampus ini untuk kuliah, bukan untuk mengikuti rapat/kegiatan di PMT HKI STT AS Medan, karena prioritas utama saya kesini adalah untuk belajar. Memang hal ini benar, tetapi perlu juga diketahui bahwa organisasi adalah alat bantu yang tidak boleh diabaikan begitu saja karena begitu banyak pengalaman yang berharga yang sangat berguna yang dapat kita dapatkan guna mengembangkan kepribadian kita dan pemikiran kita dengan lebih kuat.

Jadi, mulai sekarang mari kita kembalikan lagi citra PMT HKI STT AS Medan yang seperti semula. Marilah kita sayang, cinta dan peduli terhadap PMT HKI STT AS Medan, karena itu adalah tugas dan tanggung jawab kita. Jangan katakan apa yang diberikan PMT HKI bagi saya, tetapi katakanlah apa yang saya berikan bagi PMT HKI, guna untuk kemajuannya, karena PMT HKI tidak akan pernah maju jika anggotanya tidak memberikan hati baginya.

Akhirnya, sudah saatnya kita semua anggota PMT HKI mengartikulasikan makna persekutuan ini untuk menyonsong masa depan bagi pengembangan PMT HKI.Anggota yang memiliki loyalitas dan integritas terhadap organisasi demi kemajuan organisasi PMT HKI STT Abdi Sabda Medan.

 

Pengurus PMT HKI M.B. 2018/2019:

Pembina:

  • Pdt. Marhasil Hutasoit, M. Th
  • Pdt. Marudut Lumban Gaol, S. Th
  • Pdt. Tiarma Sinaga, S. Th
  • Minar Idawanti Purba, SE
  • Liston Freddy Saragih

Badan Pengurus Harian (BPH):

  • Ketua: Boris Adi Puttra Manurung
  • Sekretaris : Hendriko Siagian
  • Bendahara: Krismay Pasaribu

Badan Pengurus Lengkap (BPL):

Bidang Pelayanan Sosial:

  • Johanes Panjaitan (Koordinator)
  • Dira Siburian (Anggota)

Bidang Pengkajian Teologi

  • Renol Clinton Sitorus (Koordinator)
  • Rapenta Tambunan (Anggota)

Bidang Organisasi Dan Komunikasi (Orkom):

  • Frengky Parlan S. Manihuruk (Koordinator)
  • Primen Panjaitan (Anggota)

Bidang Seni Dan Olah Raga (Senog):

  • Boima Hengki Banurea (Koordinator)
  • Bornokma Sirait (Anggota)
 

Untitled Document
Untitled Document Untitled Document
Untitled Document
Kerjasama