Untitled Document Untitled Document
Untitled Document Untitled Document

Peraturan Beasiswa

  1. Dasar dan Tujuan

       Beasiswa diberikan sebagai wujud nyata STT Abdi Sabda untuk memperhatikan, merasakan dan menghargai para mahasiswa/inya. Pemberian beasiswa disamping bertujuan untuk membantu mahasiswa/i yang membutuhkan bantuan dana dalam menyelesaikan studinya, juga untuk mendorong mahasiswa lebih giat belajar.

 

  1. Tim Beasiswa STT-Abdi Sabda
  1. Tim beasiswa terdiri dari beberapa fungsionaris STT Abdi Sabda. yaitu: Ketua, Waket I, II, III, IV, Ketua Prodi Teologi, Ketua Prodi PAK dan Direktur Pascasarjana. Kepengurusan tim beasiswa ditentukan berdasarkan hasil rapat dosen tetap.
  2. Masa kepengurusan beasiswa disesuaikan dengan masa kepengurusan fungsionaris STT-AS


  1. Syarat-syarat dan tanggung jawab penerima beasiswa:
  1. Prestasi akademik, dengan bukti KHS semester yang baru dilaluinya.
  2. Memiliki moral yang baik.
  3. Ekonomi orangtuanya yang kurang mampu.
  4. Tidak menerima beasiswa dari pihak lain.
  5. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada pengurus tim beasiswa.
  6. Setiap penerima beasiswa berkewajiban untuk membantu pelayanan di perpustakaan dan pelayanan di kampus yang dikoordinir oleh tim beasiswa.

 

  1. Sumber Dana
  1. STT-Abdi Sabda mengupayakan penganggaran Dana Beasiswa setiap Tahun Akademik dari mitra-mitra kerjanya di dalam ataupun di luar negeri, seperti: DGD, DGA, UEM/VEM. LWF, LCA, ELCA, NLM, Belanda, Korea dan lain-lain.
  2. Dana dapat diperoleh dari para donateur dalam dan luar negeri tanpa mengikat.
  3. Bantuan dari pemerintah/Departemen Agama.
  4. Bantuan-bantuan lainnya yang sifatnya tidak mengikat.

 

  1. Besarnya Beasiswa

Jumlah beasiswa yang diberikan adalah secara bervariasi, yaitu: uang kuliah 1 semester, uang kuliah ½ semester dan dalam bentuk bantuan tambahan keuangan.

 

  1. Ketentuan-ketentuan lainnya:
  1. Pencairan beasiswa dilakukan sesuai dengan keputusan rapat tim beasiswa.
  2. Perpanjangan beasiswa dapat dilakukan di setiap awal semester setelah mendapat persetujuan dari pengurus tim beasiswa.
  3. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan dibicarakan pada rapat-rapat kepengurusan tim beasiswa.

 

Untitled Document
Untitled Document Untitled Document
Untitled Document
Kerjasama