Asrama STT Abdi Sabda adalah fasilitas dan sekaligus bagian yang integral
dalam proses pembentukan watak kristiani mahasiswa STT Abdi Sabda sesuai dengan
tujuan STT Abdi Sabda. Yaitu: membina mahasiswa untuk menjadi pelayan gereja
yang misioner yang mampu membaca tanda-tanda zaman dan sanggup berefleksi
teologi dalam situasi konkrit masa kini. Kehidupan di asrama adalah bagian dan
proses belajar dan mengajar, sehingga segala sesuatu yang bersangkut paut
dengan penyelenggaraan asrama adalah langsung di bawah pengaturan dan
pengawasan Ketua STT Abdi Sabda c/q Waket III.
A. Penghuni Asrama
Untuk menjaga kesehatan, kenyamanan,
keakraban dan ketenangan belajar jumlah mahasiswa penghuni asrama dibatasi
sesuai dengan kapasitas kamar.
1. Penghuni asrama adalah mahasiswa STT Abdi
Sabda.
a.
Mahasiswa
Teologi yang duduk di Semester I-IV wajib tinggal di asrama, kecuali mereka
yang sudah berkeluarga atau mendapat dispensasi dari Ketua STT Abdi Sabda c/q. Waket
III atas usul Kepala Asrama.
b.
Mahasiswa
Teologi semester V ke atas yang bermaksud untuk masuki tetap tinggal di asrama
minimal satu semester, diwajibkan mengajukan permohonan melalui formulir yang
disiapkan Kepala Asrama di tiap semester.
c.
Mahasiswa
Jurusan PAK dan Pascasarjana yang ingin tinggal di asrama selama minimal satu
semester, diwajibkan mengajukan permohonan melalui formulir yang disiapkan
Kepala Asrama di tiap semester.
2. Peralatan yang disediakan asrama untuk
setiap mahasiswa ialah tempat tidur (tanpa sperai), meja tulis dan kursi untuk
belajar, keranjang sampah, gayung, sapu dan bros lantai.
B. Pembiayaan
Biaya yang dimaksud dalam hal ini ialah uang
asrama, uang asrama mencakup uang kamar dan uang makan.
1.
Sebelum
memasuki asrama, mahasiswa wajib terlebih dahulu membayar uang asrama satu
semester. Uang makan dipotong apabila libur minimal satu minggu sesuai dengan
petunjuk Kepala Asrama. Salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir semester
ialah harus melunasi uang kamar dan uang makan. Pembayaran yang dilakukan melewati
tanggal 10 akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.
Tidak
mendapat makanan dari dapur asrama dan diberi tegoran lisan dengan batas waktu
pelunasan dua minggu lagi (sampai dengan tanggal 24 bulan yang sedang
berjalan);
b.
Bila
tunggakan pembayaran telah mencapai tanggal 24 bulan yang sedang berjalan,
penghuni asrama yang bersangkutan tetap tidak makan dari dapur asrama dan
diberi tegoran tertulis berupa surat kepada penghuni asrama yang bersangkutan
serta tembusan kepada pejabat yang berwewenang di STT
Abdi Sabda dan penanggung jawab pembiayaannya dengan batas waktu pelunasan dua
minggu lagi (sampai dengan tanggal 10 bulan berikut).
c.
Bila
tunggakan pembayaran telah mencapai dua bulan (karena sampai dengan tanggal 10
bulan berikut), maka:
c1.
Penghuni
asrama adalah mahasiswa Jurusan Teologi Semester I – IV dikeluarkan dari asrama
dan dihentikan (diskors) dari semua kegiatan akademik di STT Abdi Sabda dengan
pemberitahuan tertulis kepada penghuni asrama yang bersangkutan, tembusan kepada pejabat yang berwewenang di STT Abdi Sabda,
penanggung jawab pembiayaannya dan pimpinan gerejanya, dengan batas waktu
pelunasan satu bulan lagi (sampai dengan tanggal 10 bulan berikut).
c2.
Penghuni
asrama lain (yang tidak wajib tinggal di asrama) dikeluarkan dari asrama dengan
pemberitahuan tertulis kepada penghuni asrama yang bersangkutan, tembusan kepada pejabat yang berwewenang di STT Abdi Sabda, penanggung jawab
pembiayaannya dari pimpinan gerejanya, dengan batas waktu pelunasan satu bulan
lagi (sampai dengan tanggal 10 bulan berikut).
d.
Penghuni
asrama yang menunggak sampai dengan tanggal 10 bulan berikut (berarti,
tunggakàn telah mencapai tiga bulan) dianggap mengundurkan diri dari STT Abdi
Sabda dan oleh Ketua STT Abdi Sabda dikeluarkan surat pemberhentian dengan
tidak hormat kepada penghuni asrama yang bersangkutan, cc. kepada pejabat yang
berwewenang di STT Abdi Sabda, penanggung jawab pembiayaannya dari pimpinan
gerejanya.
C. Tata Tertib Asrama
1.
Penghuni
asrama yang tidak mau lagi tinggal di asrama wajib memberitahukan kepada Kepala
Asrama paling lambat dua minggu sebelum minggu ujian akhir semester.
2.
Setiap
penghuni asrama menempati kamar sesuai dengan pengaturan Kepala Asrama.
Diusahakan agar penghuni satu kamar berasal dari berbagai tingkat dan berbagai
latar belakang gereja pengutus.
3.
Masing-masing
kamar dipimpin oleh seorang mentor yang dipilih dan diarahkan oleh Kepala
Asrama dan yang bertanggung jawab kepada Kepala Asrama. Uraian tugas mentor di
atur Kepala Asrama.
4.
Setiap
penghuni asrama wajib memelihara dan memperhatikan keutuhan kebersihan kamar
dan sekitar kamarnya.
5.
Kamar
hanya boleh dihiasi dengan hiasan yang sopan dan pantas.
6.
Kran
air di kamar mandi masing-masing dimatikan bila bak air sudah penuh.
7.
Peralatan
listrik:
a.
tidak diperbolehkan membawa dan memasang
radio kaset dengan mempergunakan sound
sistem;
b.
tidak diperbolehkan membawa dan
memakai televisi, peralatan masak minum
listrik pribadi di asrama, kecuali komputer/lap top, radio/tape dengan
menggunakan headset.
8.
Lampu
kamar, kamar mandi, kamar mandi umum dan teras dipadamkan pada saat tidak
dipergunakan.
9.
Mahasiswa
putra tidak diperkenankan memasuki kamar putri. Demikian sebaliknya, mahasiswa putri tidak diperkenankan memasuki kamar putra.
10. Penghuni asrama berpakaian sopan dan rapi
bila ke ruang kebaktian, ruang makan dan di halaman di depan asrama.
11. Ruang belajar setiap kamar dipakai hanya
oleh penghuni kamar tersebut. Mahasiswa yang perlu belajar bersama mengadakan
kelompok diskusi dapat dilakukan di Gazebo.
12. Tamu:
a.
Tamu/keluarga hanya boleh diterima di
Gazebo dan di ruang tamu yang ditentukan;
b.
bertamu antara penghuni asrama dan
mahasiswi di kampus hanya boleh bertempat di Gazebo dan di ruang tamu yang
ditentukan;
c.
Tamu
mahasiswa yang bukan penghuni asrama tidak diperbolehkan menginap di asrama
kecuali dengan izin Kepala Asrama atau Waket III;
d.
kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang
luar, yang bukan mahasiswa STT Abdi Sabda, yang memakai tempat/ruang di kampus
di luar jam kantor hanya boleh seizin Kepala Asrama.
13. Setiap penghuni asrama wajib melapor
kepada kepala asrama c.q. mentor kamarnya pada waktu keluar asrama dan pada
waktu kembali.
14. Pada waktu libur kuliah, penghuni asrama
dianjurkan menggunakan waktu libur dengan meninggalkan asrama. Kamar dikunci
oleh penghuninya yang terakhir pergi dan kuncinya diserahkan kepada kepala asrama
selambat– lambatnya satu minggu sebelum tanggal mulai libur penghuni asrama
wajib mengisi dan menyerahkan formulir liburan yang dipersiapkan kepala asrama.
Keadaan kamar dan sekitar asrama ditinggalkan harus dalam keadaan bersih.
15. Pintu gerbang depan kampus/asrama ditutup
pada pukul 22.30 Wib kecuali pada hari sabtu dan minggu jam 23.30 Wib.
16. Mahasiswa yang bukan penghuni asrama wajib
meninggalkan kampus pada pukul 22.30 kecuali ada izin dari Kepala Asrama.
17. Penghuni asrama yang terlambat kembali ke
asrama atau yang akan menginap di luar wajib memberitahukannya kepada kepala
asrama c.q. mentor kamarnya.
18. Penghuni asrama yang sakit, bermasalah,
stress, depresi agar hal itu dilaporkan kepada mentor kamarnya, untuk
dilaporkan kepada kepala asrama agar mendapat pertolongan.
Penghuni
asrama yang karena sakitnya untuk sementara waktu membutuhkan bubur atau
makanan lain dari biasanya memberitahukan hal itu kepada kepala asrama.
Penghuni asrama yang sakit boleh makan dikamarnya setelah mengisi kartu
registrasi makannya sesuai peraturan. Makanannya diambil dari ruang makan
dengan memakai piring sendiri.
19. Setiap penghuni asrama wajib berperan
serta dalam kerja bakti yang diatur oleh kepala asrama.
20. Penghuni asrama tidak boleh memelihara
binatang di kampus.
21. Penghuni asrama tidak boleh memasak di
kampus.
22. Penghuni asrama tidak boleh berolah raga
dengan membunyikan alat musik/radio/kaset dan lain sebagainya dengan volume
suara yang mengganggu ketenangan pada jam tenang.
23. Jam tenang mencakup:
jam tidur (22.30 wib – 05.00 wib)
jam belajar (08.00 wib – 22.00 wib)
jam
kebaktian: Pagi (05.30 wib – 06.00 wib), Malam (19.30-20.00 wib) Senin – Sabtu
24. Pintu gerbang asrama wajib tutup jam 23.00 wib, kecuali pada hari sabtu dan minggu jam 23.30 wib.
25. Seluruh penghuni asrama bertanggung jawab
terhadap keamanan, ketertiban dan ketentraman asrama dan kampus.
26. Penghuni asrama yang terlibat dalam
tindakan perkelahian, perjudian, pencurian, mabuk-mabukan, narkotika dan
tindakan amoral lainnya akan dikenakan disiplin sekolah sesuai dengan keputusan
rapat pimpinan STT. Abdi Sabda.
27. Penghuni asrama tidak boleh membawa
senjata tajam ke asrama.
28. Peralatan asrama tidak diperkenankan
dipindah tempatkan tanpa persetujuan Kepala Asrama.
29. Peralatan asrama yang rusak atau hilang
segera dilaporkan kepada Kepala Asrama c.q. mentor kamarnya masing-masing.
Khususnya kerusakan listrik dan masalah air supaya dilaporkan kepada Kepala
Asrama c.q. seksi yang bersangkutan. Perbaikan peralatan yang rusak dan
penggantian peralatan asrama yang hilang (termasuk bola lampu, lampu neon, kran
air, kunci kamar) adalah tanggung jawab pribadi yang melakukannya atau seluruh
penghuni kamar sesuai dengan petunjuk dari Kepala Asrama.
30. Konsumsi:
a.
Jam
makan asrama:
Sarapan
Pagi: Jam 07.00 - 07.15 Wib.
Makan Siang:
Jam 13.00 - 13.15 Wib.
Makan Malam:
Jam 19.00 - 19.15 Wib.
Apabila ada
penghuni asrama yang tidak hadir pada jam makan, makanannya boleh dimakan di
ruang makan oleh penghuni lainnya yang hadir pada waktu itu atas pengaturan
petugas dapur. Makanan tidak boleh dibawa keluar dan ruang makan untuk dimakan
di tempat lain. Apabila ada urusan khusus yang menyebabkan penghuni asrama
tidak dapat hadir pada jam makan. Penghuni kamar yang bersangkutan diwajibkan menginformasikan
kepada petugas dapur dengan mengisi Kartu Registrasi Makan yang ditandatangani
oleh mentor kamar agar makanannya di simpan. Penginformasian keterlambatan
tersebut dilakukan paling lambat 15 menit sebelum jam makan. Apabila
keterlambatan tersebut tidak lebih dari 1 jam, maka makanan disimpan di dapur.
Namun apabila keterlambatannya lebih dari 1 jam, ia wajib memberikan izin
kepada seorang temannya untuk mengambilnya dengan memakai piring sendiri untuk
disimpan di kamarnya.
b.
Semua
penghuni asrama wajib mengambil tempat duduk di ruang makan sesuai dengan
pengaturan Kepala Asrama.
c.
Semua
penghuni asrama wajib memelihara ketertiban dan sopan santun pada setiap
kesempatan makan bersama.
d.
Acara
makan dibuka dan diakhiri dengan doa bersama dan selama doa dilaksanakan, pintu
ruang makan ditutup. Selama doa dilaksanakan, dimintakan situasi yang tenang
dan tentram diciptakan. Pemimpin doa dihunjuk oleh seksi konsumsi asrama.
e.
Peralatan
dapur dan makan asrama tidak diperkenankan untuk dibawa ke luar dari
dapur/ruang makan.
31. Penghuni asrama wajib memelihara keindahan
dan kebersihan lingkungan termasuk kamar secara khusus ruang tamu.
32. Bermain olah raga di atas halaman rumput
yang bukan lapangan olah raga, membuang sampah dengan sembarangan, dan berjalan
di atas rumput yang bukan jalur jalan adalah tindakan yang harus dihindari.
33. Kebaktian:
a.
Penghuni
asrama wajib mengikuti kebaktian sebagai berikut:
1.
Pagi:
Hari Senin sampai dengan hari Jumat sesuai dengan pengaturan Kepala Asrama cq.
seksi kerohanian asrama.
2.
Siang:
Kebaktian kampus disesuaikan dengan jadwal kebaktian yang diatur oleh STT Abdi
Sabda.
3.
Malam:
Hari Senin sampai dengan hari Kamis sesuai dengan pengaturan Kepala Asrama cq
seksi kerohanian.
b.
Kebaktian
pagi dan malam dipimpin secara kreatif dan bervariasi oleh penghuni asrama
sesuai dengan roster dan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Asrama cq. seksi
kerohanian.
c.
Penghuni
asrama yang tidak mengikuti kebaktian asrama dan kebaktian minggu akan
dikenakan sanksi.
D. Pelanggaran Tata Tertib
Setiap pelanggaran tata tertib peraturan asrama
dikenakan tindakan oleh Kepala Asrama termasuk:
1.
Teguran
lisan
2.
Teguran
tertulis (cc. Ketua STT. Abdi Sabda)
3.
Dihentikan
sebagai penghuni asrama (cc. Ketua STT. Abdi Sabda)
4.
Mengusulkan
kepada Ketua STT Abdi Sabda agar penghuni asrama yang bersangkutan diskors dari
STT Abdi Sabda.